JENEPONTO, SULSEL - Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat edaran terkait pelayanan kesehatan secara gratis bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Upaya ini, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung suksesnya Pemilu dan Pemilukada serentak 2024.
Di mana, salah satu point terpenting dalam isi edaran Gubernur tersebut, diinstruksikan kepada seluruh fasilitasi pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit Pemerintah, RS Swasta dan RS TNI - Polri) di wilayah masing-masing untuk membantu pemeriksaan kesehatan secara gratis kepada calon petugas KPPS sebagai bagian dari komitmen untuk suksesnya pemilu dan Pemilukada serentak 2024.
Menyikapi hal tersebut, Pemeritah daerah dalam hal ini Pj. Bupati Jeneponto Junaedi Bakri
sudah menyampaikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto dan KPU untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur ini.
"Jadi surat edaran Gubernur ini yang harus diikuti. Kalau instruksi Gubernur digratiskan ya harus gratis, " tegas Junaedi.
"Saya sudah sampaikan itu ke Bu Kadis Kesehatan supaya ditindaklanjuti itu surat edaran Pak Gubernur, " sambungnya kepada media melalui via whatsApp, Kamis (19/8/2024).
Junaedi juga sudah menyampaikan edaran ini kepada ketua KPU Jeneponto agar berkoordinasi dengan Kadis Kesehatan.
"Yang pasti saya sudah konfirmasi itu, bahwa ada surat edaran Gubernur tolong ditindaklanjuti, " jelas Junaedi.
Baca juga:
Cara Cepat Mengatasi Sakit Kepala Migrain
|
Pada point lainnya, Gubernur Sulsel juga menyampaikan kepada Pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Dan, diharapkan bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota terkait jadwal rekruitment seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu dan Pilkada serentak 2024 (*).