Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri

    Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri
    Kuasa hukum korban perusakan rumah mendesak pihak kepolisian Polsek Tamalatea untuk mencari dan menangkap ketiga terduga pelaku yang melarikan diri (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO - Sudirman Jarappa, SH selaku kuasa hukum korban perusakan rumah mendesak pihak kepolisian Polsek Tamalatea untuk mencari dan menangkap ketiga terduga pelaku yang melarikan diri.

    Adapun ketiga terduga pelaku tersebut diketahui, inisal DM, DR dan DS.

    Akibat dari perusakan rumah itu korban mengalami kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

    Peristiwa perusakan rumah ini terjadi di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto pada 23 Februari 2024.

    Semejak itu pula, (usai kejadian). Korban melapor di Polres Jeneponto dengan LP Nomor: STTLP/B/99/II/2024/SPKT/Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan tertanggal 23 Februari 2024.

    Namun, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Polsek Tamalatea karena dianggap perkara sedang.

    Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban, Sudirman Jappara saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/04/2024).

    "Awalnya kan korban melapor di Polres Jeneponto akan tetapi Polres limpahkan ke Polsek Tamalatea, " ungkapnya.

    Kata dia, kasus tersebut sudah dua bulan bergulir semenjak berkas perkara ini ditangani oleh Polsek Tamalatea.

    "Makanya kami mendesak Polsek Tamalatea untuk mencari ini ketiga terduga pelaku dan mereka harus ditangkap, " desaknya.

    Ia tegaskan, jika pihak kepolisian Polsek Tamalatea tidak mampu menangani kasus ini dan belum menangkap terduga pelakunya, Sudirman akan menyurat ke Polres Jeneponto untuk mengambil alih berkas perkara tersebut.

    "Ia, saya akan menyurat ke Polres Jeneponto untuk diambil alih kembali berkasnya, " tegas Sudirman.

    Ia percaya bahwa pihak kepolisian sudah bekerja dengan baik karena sudah melakukan pemanggilan terhadap ketiga terlapor.

    Hanya saja kata Sudirman, pada saat terlapor mendapat surat pemanggilan ketiganya tiba - tiba bersamaan sakit dan juga masing-masing mengurus surat keterangan sakit. 

    "Nah, karena surat keterangan sakit itu hanya berlaku tiga hari, ketiga terlapor ini sudah melarikan diri dan sudah tidak ada di kampungnya, " tutur Sudirman.

    Pihaknya menerima Informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Makassar berkeliaran. 

    Olehnya itu, Kuasa hukum korban meminta kepada pihak Polsek Tamalatea agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    "Kami minta agar diterbitkan surat DPO supaya kita juga bisa membantu pihak kepolisian untuk mencari pelakunya, " pinta dia.

    Menurutnya, ketika pihak kepolisian menetapkan DPO, ia pun tentunya bisa membantu mencari ketiga terduga pelaku tersebut.

    "Kalau sudah ditetapkan DPO, kami juga kan ada alasan untuk mencari, tapi kalau tidak tentu saya tidak punya dasar, " pungkasnya.

    Diketahui, insiden perusakan rumah milik korban Sangkala dilatarbelakangi kasus dugaan pencurian dan pemerkosaan (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Pj Bupati Jeneponto Rilis Sektor Pertanian...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk Alami...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Hadiri Peluncuran Maskot Pilkada 2024, Pj Bupati Jeneponto Pesan Jangan Mau Selisih Paham Hanya karena Beda Pilihan
    Muscab 2024, Kabid IMMawati PC-IMM Jeneponto Dinobatkan Jadi Ketua, Nurmiati Siap Adu Gagasan
    Modus Pura-Pura Belanja di Toko, Polsek Tamalatea Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Uang di Meja Kasir
    Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Jeneponto, Ketua APDESI Sulsel Sebut Perjuangan yang Luar Biasa
    Perkuat Sektor Pertanian dan Pangan, Pj. Bupati Jeneponto Lakukan Transformasi Lembaga Penelitian
    Hadiri Peluncuran Maskot Pilkada 2024, Pj Bupati Jeneponto Pesan Jangan Mau Selisih Paham Hanya karena Beda Pilihan
    Pilkada 2024, Paris Yasir Sosok Pemimpin Idola dan Andalan Masyarakat Jeneponto
    Sehari Usai Promosi Doktor, Kadis Dukcapil Jeneponto Kembali Optimalkan Pelayanan Keliling Hingga ke Pelosok Desa
    Tak Butuh Waktu Lama, Disdukcapil Jeneponto Tuntaskan Adminduk Korban Rudapaksa Cacat Fisik di Tamalatea
    Muscab 2024, Kabid IMMawati PC-IMM Jeneponto Dinobatkan Jadi Ketua, Nurmiati Siap Adu Gagasan
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo
    Tangis Nenek Sebatangkara ini Pecah Dapat Paket Sembako Ramadhan dari Seorang Perawat RSUD Latopas Jeneponto
    Pj Bupati Minta kepada BKDD, Pelamar Ber-KTPel Jeneponto Harus Jadi Prioritas Khusus untuk Seleksi CPNS
    Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Jeneponto Undang Insan Pers Bangun Sinergitas
    Lagi, Baliho Pasangan Calon Bupati Jeneponto 'PASMI' Dirusak OTK, Paris Yasir: Jangan Mudah Terprovokasi

    Ikuti Kami